Terapan Komputer Perbankan 2

Bab I
Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank

1.1 Manajemen Sumber Dana
      Sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat. 
     Secara garis besar , sumber dana bank dapat diperoleh dari :
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas/dana pihak ketiga ( produk funding )
  3. Dana yang berasal dari lembaga lain
1.1.1 Dana yang bersumber dari bank sendiri
          Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau     pemegang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada             waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan       untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat                     masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara           waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam               bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya       resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut           ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan laba-nya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para          pemegang saham.
       Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

1.1.2 Dana yang bersumber dari masyarakat luas / dana pihak ketiga
         Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

1.1.3 Dana yang bersumber dari lembaga lain
         Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia             kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada         pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang             mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar                           kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika                   dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari           pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian       di perjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.       SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk         membelinya.

1.2 Manajemen Penggunaan Dana 
       Bagi bank , manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam pengelolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang yang ada di masyarakat.

1.2.1 Alokasi Dana pada Cadangan Primer ( Primary Reserve )
          Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

1.2.2 Alokasi Dana pada Cadangan Sekunder ( Secondary Reserve )
         Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh             nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya             yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan     (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

1.2.3 Alokasi Dana pada Cadangan Kerja 

1.2.4  Loan Portfolio ( Kredit )
          Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
    Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari           dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening       giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan             sebagai berikut.
           a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
           b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
           c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
           d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
    Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan       jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29       Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana     pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam         penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan           suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
    Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank         untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang               besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan     tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar           volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga               (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip       prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan           bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit. 

1.2.5 Investasi Jangka Panjang
         Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).

Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

BAB II
Jasa-Jasa Bank

2.1 Pengertian  Fee  Based  Income

       Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee  based  income adalah keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”.

2.2 Unsur-unsur  fee   based  income
      Pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsur-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :

  1. Pendapatan  komisi  dan  provisi
  2. pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
  3. pendapatan  operasional  lainnya.
2.3 Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
      Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Inkasso
     Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.

     Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

     Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.

Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan                 dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –     dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh                 nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat       tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah         sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang         telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. Transfer
      Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”

      Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

      Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:

  1. kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam negeri.
  2. kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga atau  perorangan).
      Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   fee tertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

3. Safe Deposite Box ( Kotak Penyimpanan )
     Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
  1. 1. Narkotik dan sejenisnya
  2. 2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
    * Biaya sewa
    * Uang jaminan yang mengendap
    * Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
    * Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
    * Keamanan barang terjamin

4. Letter Of Credit
      Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

     Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
    * LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati        batas – batas Negara.
    * LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang                  digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
    * Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
    * Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh            tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
    * Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank              setiap  saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima                          pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum                      negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
    * Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing            bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit                          menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
    * Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian           atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat              dilakukan satu kali.
    * Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan        sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
    * General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang          akan menjadi advising bank.
    * Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising          bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
    * Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang        dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk          kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
    * Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh          beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada          reputasi beneficiary.
    * Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar          kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.Travellers Cheque
      Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers chaque tersebut.

Keuntungan Travellers cheque :
  1. Memberikan kemudahan berbelanja
  2. Mengurngi resiko kehilangan uang
  3. Memberikan rasa percaya diri

Sumber :
  • http://www.academia.edu/5153020/Untuk_makalah_manajemen_aktiva_dan_pasiva
  • http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
  • http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
  • http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
  • http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
  • https://books.google.co.id/books?id=wi9xQaVoZFAC&pg=PA11&lpg=PA11&dq=manajemen+aktiva+bank&source=bl&ots=s30v9SqsL8&sig=mkaE0eSepNVM-OCfY8ogIk0ikL0&hl=id&sa=X&ei=uHxlU8jcLJagugTO0oGYCw#v=onepage&q=manajemen%20aktiva%20bank&f=false

Komentar

Postingan Populer