Terapan Komputer Perbankan 1
1.1.
Pengertian dan Klasifikasi Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga
dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti
tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga
dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti
tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
Ø Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi
ü Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan;
ü Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan;
ü Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
ü Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort;
ü Memelihara stabilitas moneter;
ü Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi;
ü Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Ø Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
ü
Bank
Milik Negara
Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
ü
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
ü
Bank
Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
ü
Bank
Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü
Bank
Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Ø Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
ü
Bank
Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
ü
Bank
Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus
non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik).
Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah
memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
1.2.
Sifat Industri Perbankan
o
Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung jasa
keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak
roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah
satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan
mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah
indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara yang bersangkutan
sedang sakit
o
Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank,
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan
akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat khusus tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat
banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah (
most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries
). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan
sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan
dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu
diatur :
ü
Menjaga
keamanan bank
ü Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang
sehat; yang sehat
ü Pemberian kredit untuk tujuan khusus
ü Perlindungan terhadap nasabah
ü
Terciptanya
suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan
keputusan mengenai kebijakan moneter.
1.3.
Fungsi dari Peran Bank Secara Umum
A. Bank Umum
v Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
v Memberikan kredit
v Menerbitkan surat pengakuan utang
v Memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
v Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
v Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga
v Melakukan penempatan dana dari nasabah ke
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
v Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia
berwenang:
(a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
·
Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
·
Penetapan
tingkat diskonto
·
Penetapan
cadangan wajib minimun
·
Pengaturan
kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip
syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
v Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank
Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan
jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
v Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
v
Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
v Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
v
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Peranan Bank
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral,
yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank
umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum
adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut.
Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu
satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
1.4.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
A.
Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku
bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter,
Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation
targeting framework.
B.
Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
C.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran
D.
Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan
pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait
dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor
keuangan.
E.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaring pengaman sistim keuangan melalui
fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR
merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola
krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi
sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan
berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi
normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,
Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena
itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan
dalam penyediaan likuiditas tersebut.
1.5.
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima
tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988(Pakto 88) yang terkenal itu.
Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka
seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan
yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk
patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah
jumlah bank di Indonesia.Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian
tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan
penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini
kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses
globalisasi perbankan.
Salah
satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah
itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan
yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman
Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2.
Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan
2.1.
Neraca Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan
laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan
modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca secara
garis besar adalah sebagai berikut :
a) Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang
dimiliki perusahaan dan
diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
• Asset lancar : uang tunai dan
saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang bisa dicairkan
menjadi uang tunai, dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam
jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang
termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo
rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek,
Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi
atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
• Investasi jangka panjang (long
term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk dicairkan
dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang
kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam
bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus
(dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi
usaha.
• Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset
berwujud yang digunakan untuk operasi normal perusahaan, mempunyai umur
ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak
dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi
baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
• Aset Tak Berwujud (Intangible
Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan
dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk
dagang atau logo dan goodwill.
• Aset lain-lain (Other Asset) :
Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi
jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang
tidak dipakai dalam operasi.
b) Kewajiban dapat digolongkan menjadi :
• Kewajiban Lancar (current
liabilities) : Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan
dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi
normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar,
pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
• Kewajiban lain-lain : Adalah
kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka
panjang.
o Ekuitas : Menunjukkan hak milik
para pemilik aset perusahaan yang
diukur atau ditentukan besarnya
dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan
bentuk perusahaan :
- Perusahaan perorangan
- Perusahaan persekutuan
- Perusahaan perseroan
Contoh dari sebuah neraca bank :
Sisi aktiva dalam neraca bank
menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan
yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan
dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan
pengalokasian dana tersebut hams memperhatikan ketentuan – ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan
mengawasi bank.
Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank yang berupa
klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam
bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument – instrument
utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai
buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana
yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal dari
masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas).
Neraca bank menurut ketentuan BI
Ø
Aktiva Pasiva
1)
Kas
2)
Giro Bank Indonesia
3)
Tagihan pada Bank
Lain
a)
Giro
b)
Call money
c)
Kredit yang
diberikan
d)
Surat berharga dari
tagihan
e)
Penyertaan
f)
Cadangan aktiva
yang diklasifikasikan
g)
Aktiva tetap
Ø
Rupa-rupa aktiva
1) Giro
2) Call money
3) Tabungan
4) Deposito berjangka
5) Kewajiban lainnya
6) Surat berharga
7) Pinjaman diterima
a) Bank Indonesia
b) Subordinasi
c) Rupa-rupa pasiva
d) Modal
i) Modal disetor
ii) Agio saham
iii) Cadangan
iv) Laba ditahan
v) Laba/rugi tahun berjalan
vi) Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
2.2.
Laporan Rugi / Laba Bank
Laporan rugi / laba (income
statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau
pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua
pendekatan sebagai dasar pendekatan itu
adalah:
1. Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena
mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rugi laba pada periode
tertentu.
2. Dasar Waktu ( Akrual Basis ) :
Sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah
atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya
transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Tepat untuk
perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi
akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat
tiga rekening (akun) yang perlu dipahami yaitu:
1. Pendapatan : Adalah
penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa
(reguler)contoh : penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti
dan sewa.
1. Beban : Adalah pengorbanan
yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban
pokok penjualan, beban gaji, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban
asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang.
2. Laba / Rugi : Laba terjadi
bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi
terjadi bila pendapatan lebih kecil dari beban yang terjadi.
2.3.
Laporan Kualitas Aktiva Produksi
Aktiva diartikan sebagai jasa
yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan
menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan
kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan bagi orang atau sekelompok
orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat
ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva
tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus
kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu
yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan.
Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas
atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan
biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya
aktiva produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi
pendapatan bagi bank
2.4.
Laporan Komitmen dan Kontigensi
Komitmen bank adalah suatu ikatan
atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara
sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus
dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini
dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan komitmen antara lain :
- Fasilitas pinjaman yang
diterima dari pihak lain yang belum ditarik.
- Posisi pembelian valuta asing,
dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
- Fasilitas kredit kepada nasabah
yang belum ditarik
- Fasilitas kredit kepada bank
lain yang belum ditarik
- Irrevocable L/C yang masih
berjalan
- Posisi pembelian valuta asing,
dll.
Kontigensi adalah suatu keadaan
yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau
rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau
tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan
akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.
Menurut Azas Konservatif dalam
Kontigensi, pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan
dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam
prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi
kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi
berikut dipenuhi :
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah
terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal
neraca.
b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara
wajar.
Jenis Transaksi Kontigensi
dicontohkan sebagai berikut. Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa
jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat
dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing,
pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila
ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan
melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
Sumber ( Source ) :
-http://dukhonajjib.blogspot.co.id/2015/05/terapan-komputer-perbankan-dosen-dhieta.html
-https://putrizhiya.wordpress.com/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
-https://ichnurezha.wordpress.com/2014/03/08/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
-http://www.bi.go.id/id/perbankan/ssk/peran-bi/peran/Contents/Default.aspx
-http://andreyanto-gunadarma.blogspot.co.id/2013/03/pengenalan-laporan-keuangan
perbankan.html
-http://jwigie.blogspot.co.id/2012/03/laporan-komitmen-dan-kontigensi.html
Komentar
Posting Komentar