Warganegara dan Negara


WARGA NEGARA

1.      Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara. Sehingga, Warga negara adalah orang yangg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara dan terjadi hubungan timbale balik dengan negaranya.
2.      Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah   “Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara”.
Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
3.      Syarat WNI
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
4.      Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

    NEGARA

1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

2.      Negara Menurut Para Ahli
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
a.       Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Georg Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
c.       Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
d.      Prof. Mr. Soenarko: Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
e.       Aristoteles: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
3.      Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Sifat memaksa: Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
b.       Sifat monopoli: Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua: Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
d.       Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

4.      Fungsi Negara
a.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
b.      Melaksanakan ketertiban
c.       Pertahanan dan keamanan
d.      Menegakkan keadilan
5.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
1)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.      Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
6.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
7.      Bentuk Kenegaraan
a.       Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
b.      Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
c.       Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.


HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

HUBUNGAN WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban antara warga Negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai warga negara. Warga negara kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak warga negara adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak dapat disebut sebuah negara.


Sumber :

Komentar

Postingan Populer