Warganegara dan Negara
WARGA
NEGARA
1.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air, bawahan atau kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara. Sehingga, Warga negara adalah orang yangg tinggal di
dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara
dan terjadi hubungan timbale balik dengan negaranya.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah “Orang-orang bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara”.
Pada
pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
3. Syarat WNI
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
4. Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang
menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
2.
Negara Menurut Para Ahli
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat
beberapa ahli, diantaranya adalah :
a.
Roger
F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Georg Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari
kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
c. Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
d. Prof. Mr. Soenarko: Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
e. Aristoteles: Negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
3.
Hakikat
Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara
yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya
berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. Sifat memaksa: Negara memiliki sifat memaksa, dalam
arti mempunyai kekuatan fisik secara legal.
b. Sifat monopoli: Negara memiliki monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c. Sifat mencakup semua: Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
d. Sifat
totalitas:
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
4.
Fungsi
Negara
a. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
b. Melaksanakan ketertiban
c. Pertahanan dan keamanan
d. Menegakkan keadilan
5.
Bentuk
Negara
a.
Negara kesatuan
1)
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2)
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
6.
Unsur
Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
7.
Bentuk Kenegaraan
a. Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
b. Negara Uni : Gabungan dua negara
dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
c. Negara Protektorat : Negara yang
berada di bawah perlindungan Negara lain.
HAK
DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
HUBUNGAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban antara warga Negara dengan negaranya ataupun
sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan,
perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan
dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan
perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara
peranan negara dengan kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial,
ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan
antara peranan negara serta kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945
secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara
jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.
Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif
kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan
pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya
sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara
menjalankan kewajibannya. Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut
haknya.
Bukan hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali
haknya yang selama ini telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara
akan menjaga serta menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas
dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan,
serta mempunyai warga negara. Warga negara kemudian memberikan sebagian hak-nya
kepada negara sebagi ganti negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya,
serta berkewajiban untuk mengatur rakyatnya. Hak-hak warga negara adalah
kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja
serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan
tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi
oleh negara, karena itulah tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa
dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak dapat disebut sebuah negara.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar